Kuasa Hukum Aon Soroti Perhitungan Kerugian Ekologis Rp271 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Pangkalpinang | 5 Juni 2024
Media Coverage — detikSumbagsel
Jhohan Adhi Ferdian, Founder Stannum Indonesia — Attorneys, menyampaikan pandangan hukumnya mengenai perhitungan kerusakan ekologis sebesar Rp271 triliun yang dimasukkan dalam estimasi kerugian negara pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Dalam pemberitaan detikSumbagsel, Jhohan yang saat itu bertindak sebagai kuasa hukum Thamron alias Aon mempertanyakan dasar penghitungan, periode terjadinya kerusakan lingkungan, serta hubungan antara kerusakan ekologis dan perbuatan yang didakwakan kepada para pihak.
Menurut pandangan pembelaan yang disampaikannya, penilaian kerugian ekologis harus memperhatikan batas waktu kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara serta hubungan sebab akibat yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Persoalan tersebut mengangkat isu penting mengenai standar pembuktian kerugian keuangan negara, penilaian kerusakan lingkungan hidup, dan prinsip pertanggungjawaban dalam perkara tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Pemberitaan ini menjadi dokumentasi pandangan hukum Jhohan Adhi Ferdian dalam penanganan perkara pertambangan yang melibatkan persoalan hukum pidana, lingkungan hidup, dan kerugian keuangan negara.
Sumber: detikSumbagsel, 5 Juni 2024.
Baca berita selengkapnya:
https://www.detik.com/sumbagsel/hukum-dan-kriminal/d-7375348/kuasa-hukum-aon-angka-kerusakan-ekologis-korupsi-timah-terkesan-dipaksakan