Perpres 79 Tahun 2026 dalam Paradoks Penegakan Hukum Tata Niaga Timah
Oleh: Yudha Kurniawan, S.H.
Managing Partner — Stannum Indonesia Attorneys
Legal Opinion | Babel Pos | 24 September 2026
Penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah menghadirkan perspektif baru dalam pembahasan kepastian hukum dan penegakan hukum sektor pertambangan timah di Indonesia.
Melalui artikel opini yang diterbitkan Babel Pos, Yudha Kurniawan, advokat Stannum Indonesia — Attorneys, mengulas hubungan antara kebijakan tata kelola pertambangan, transaksi jasa pertambangan, pembelian komoditas timah, serta konstruksi pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi tata niaga timah.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah pembedaan antara pembayaran imbal jasa pertambangan berdasarkan tonase dan kadar timah dengan transaksi jual beli bijih timah. Penilaian terhadap kedua bentuk hubungan hukum tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap substansi perjanjian, kegiatan usaha, perizinan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel ini juga mengangkat pentingnya pemisahan antara pelanggaran administratif, persoalan tata kelola perusahaan, kerusakan lingkungan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Selain itu, pembahasan mengenai reklamasi dan pascatambang menunjukkan perlunya standar penilaian keberhasilan pemulihan lingkungan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui publikasi ini, Stannum Indonesia berkontribusi dalam diskursus hukum mengenai kepastian hukum, tata kelola sumber daya alam, dan penegakan hukum pertambangan yang berkeadilan.
Sumber: Babel Pos, 24 September 2026.
Artikel selengkapnya:
https://babelpos.disway.id/opini/read/690393/peraturan-presiden-nomor-79-tahun-2026-dalam-paradoks-konstruksi-penegakan-hukum-tata-niaga-timah